Lampung, BeritaTKP.com – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 70 kilogram yang disamarkan di balik muatan buah semangka. Pengungkapan dilakukan di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, kasus ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk Isuzu Elf putih bernomor polisi N 8625 FB yang dinilai mencurigakan, pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap truk bermuatan semangka, petugas menemukan 66 paket sabu yang disembunyikan di dalam karung di bawah tumpukan buah semangka,” ujar Helfi, Jumat (6/2/2026).

Hasil penimbangan menunjukkan total berat bruto sabu mencapai 70.000 gram atau 70 kilogram.

Tiga Kurir Asal Jawa Timur Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang berada di dalam truk, masing-masing berinisial RFP (25), EWK (21), dan DS (35). Ketiganya diketahui merupakan warga asal Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sabu tersebut diambil para tersangka dari bawah pohon pisang di pinggir Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

“Barang haram itu kemudian dipindahkan ke dalam truk bermuatan semangka untuk dibawa menuju Surabaya, Jawa Timur,” jelas Helfi.

Aksi penyelundupan tersebut dilakukan atas perintah seorang pria berinisial F, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dijanjikan Upah Rp1,32 Miliar

Kapolda Lampung mengungkapkan, para kurir dijanjikan upah Rp20 juta per paket, sehingga total bayaran yang dijanjikan mencapai Rp1,32 miliar untuk mengantarkan seluruh paket sabu tersebut.

“Salah satu tersangka baru menerima uang jalan sebesar Rp25 juta,” ungkap Helfi.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polres Lampung Selatan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan untuk memburu pelaku utama berinisial F.

Terancam Pidana Mati

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus penyelundupan narkotika terbesar di wilayah Lampung dan menegaskan komitmen aparat dalam memutus jalur peredaran narkoba lintas provinsi.(æ/red)