
Sidoarjo, BeritaTKP.com – Pelaku perusak 32 batu nisan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Besuk, Desa Sambungrejo, Sukodono, Sidoarjo akhirnya dilaporkan ke polisi. Pelaku berinisial HO (50) ini dilaporkan oleh ahli waris makam yang tak terima dengan ulahnya. HO sendiri diketahui merupakan pengurus makam desa setempat.
Informasi yang dihimpun, sejumlah orang dari ahli waris yang resmi melaporkan peristiwa dugaan perusakan batu nisan keramik berbentuk kotak bertuliskan nama ahli kubur berserta tanggal lahir dan meninggal yang dirusak dan dibuang di bawah pohon pisang.
Laporan itu dibuat pada Rabu (30/8/2023) sore atau beberapa jam usai adanya mediasi di kantor pemerintah desa bersama ahli waris hingga forkopimka. “Setelahnya dilakukan mediasi bersama para korban ahli waris yang batu nisannya rusak, mereka tidak terima dan kasusnya dilaporkan ke polisi,” kata Kades Desa Sambungrejo, Masruchan, Kamis (31/8/2023) kemarin.
Salah satu tokoh masyarakat desa setempat bernama Karim Amrulloh (54) menjelaskan, bahwa para ahli waris tetap ingin kasus ini diproses secara hukum. Meski pun sebelumnya telah ada pengakuan dan permintaan maaf dari pelaku terkait aksinya merusak nisan makam. “Kan sudah terkuak pelakunya mengaku kepada pak lurah, dia mau minta maaf dan ganti rugi. Akan tetapi menurut pihak korban tidak semudah itu meminta maaf,” kata Karim.
Karim menambahkan seluruh pihak korban telah sepakat agar perbuatan tersebut harus dipertanggungjawabkan di ranah hukum. Bahkan pihak ahli waris makam telah membuat surat kuasa sesuai dengan jumlah ahli waris makam. “Berhubung terbentur dengan waktu sebanyak 25 ahli waris korban telah tanda tangan, sisa tujuh orang yang masih belum tanda tangan,” jelas Karim.
Setelah itu, sekitar pukul 14.30 pertemuan antara Polsek dengan seluruh ahli waris korban telah usai dan membawa tiga saksi perwakilan dari ahli waris korban untuk dimintai keterangan di Polsek. “Tiga perwakilan saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Selain itu barang bukti batu nisan diamankan di Mapolsek,” tandas Kapolsek Sukodono AKP Supriyana. (Din/RED)





