Lampung Tengah, BeritaTKP.com — Kepolisian membongkar praktik pembuatan senjata api (senpi) rakitan ilegal yang beroperasi secara rumahan di Dusun I, Kampung Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah warga.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EMR (39), warga setempat, dan DRA (25), warga Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha.
Kasie Humas Polres Lampung Tengah AKP Yakub Samsudin menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari keresahan warga sekitar.
“Berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, petugas menemukan adanya aktivitas industri rumahan pembuatan senjata api rakitan,” ujar Yakub, Senin (12/1/2026).
Senjata Api Siap Pakai Disita
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang telah siap digunakan, serta berbagai peralatan pertukangan besi yang digunakan untuk merakit senjata.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu set bor listrik, satu unit mesin las, satu set mesin gerinda beserta mata gerinda, alat ukur presisi (sigmat), serta sejumlah peralatan bor manual.
“Kedua tersangka telah kami amankan dan saat ini ditahan di sel Mapolsek Terbanggi Besar untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Yakub.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati,” tegas Yakub.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.(æ/red)





