
Tulungagung, BeritaTKP.com – Anggota Satlantas Polres Tulungagung berhasil menangkap dua orang pengedar obat keras berbahaya (okerbaya). Penangkapan itu dilakukan saat polisi melakukan penindakan pelanggar lalu lintas.
Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Jodi Indrawan, mengatakan mereka yang ditangkap adalah RZ (25) dan DV (20) warga Kabupaten Blitar. Dari tangan pelaku didapat barang bukti 3.007 butir pil dobel L. Penangkapan ini dilakukan di ruas jalan Ahmad Yani Timur Tulungagung.
Peredaran okerbaya digagalkan bermula saat anggota Satlantas Tulungagung melihat pengendara sepeda motor melakukan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas.
“Pengendara sepeda motor yang berboncengan itu berusaha kabur saat melihat petugas, karena curiga akhirnya dilakukan pengejaran,” jelasnya, dikutip dari detikjatim, Rabu (31/1/2024).
Saat tertangkap, polisi melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 3.007 butir dobel L yang disimpan di jaket salah satu pelaku.
Saat ini kedua pelaku diserahkan ke Satnarkoba Polres Tulungagung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami mengapresiasi anggota yang berhasil melakukan pengungkapan ini,” imbuhnya. (Din/RED)





