Jawa Barat, BeritaTKP.com – Pelaku pembunuhan berantai pada 2 perempuan asal Bogor yaitu Muhammad Rian bin Mamad ,21, dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara 13 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PN) Cibinong. Vonis 13 tahun penjara ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa, yakni 14 tahun penjara.
“Muhamad Rian sudah diputus dengan pidana penjara selama 13 Tahun, karena terbukti telah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP,” kata Humas PN Cibinong Amran S Herman, Selasa (23/11/2021).
Berdasarkan dari situs Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, vonis yang diberikan terhadap Rian diputus pada Selasa (5/10/2021) lalu. Putusan itu diketuk oleh hakim yang diketuai oleh Christina Manulang beserta 2 hakim anggota yaitu Yulinda Trimurti Asih Muryati dan Siti Suryani Hasanah.
“Menyatakan bahwa terdakwa Muhamad Rian bin Mamad diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah telah melakukan tindak pidana “Pembunuhan”, sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhamad Rian bin Mamad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun,” bunyi poin putusan PN Cibinong.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan untuk merampas barang bukti terkait kasus yang dilakukan oleh Rian untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut berupa 9 lembar uang pecahan Rp. 100 ribu, 1 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 5 buah polybag warna hitam, 1 rok warna biru yang terdapat noda darah, bra pink yang terpotong talinya, 1 kaos warna putih, 1 celana jeans, 1 kemeja biru garis putih dan 1 tas gunung.
Muhamad Rian alias Rian ,21, aktor ‘Serial Killer’ asal Bojonggede Bogor, membunuh dua wanita usai melakukan transaksi seks. Kencan maut dilakoni Rian ini diungkap polisi.
Gegara ulah durjana, Rian dijerat tiga pasal terkait pembunuhan. Ia kemudian terancam hukuman mati sebagai ancaman maksimal dari perbuatannya sadisnya tersebut.
“Kami menerapkan pasal berlapis, baik itu dengan menggunakan pasal undang-undang perlindungan anak, karena korban yang pertama masih berusia 17 tahun, kemudian kami lapis dengan pasal pembunuhan berencana, kami juga melapis dengan pasal pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 15 tahun kurungan penjara,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Pria yang sehari-hari berprofesi berjualan online itu dengan keji membunuh Diska Putri. Seorang siswi SMA di Bogor itu mayatnya ditemukan terbungkus plastik di Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor, pada 25 Februari 2021 lalu. Rian juga membunuh Elya Lisnawati, seorang janda satu anak asal Caringin Bogor. Mayat Elya ditemukan di dekat makam keramat Mbah Arya Megamendung Bogor pada 10 Maret 2021 lalu. (RED)






