Nganjuk, BeritaTKP.com – Anggota Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk tak main main dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya, terbukti minggu (10/10/2021) anggota Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk barhasil meringkus tiga orang diduga tersangka pengedar Narkotika jenis sabu yakni inisial, WTS, Laki- Laki, 24 tahun, Wiraswasta, Alamat Dsn. Bulurejo Rt. 02 Rw. 01. Desa Kedungombo Kecamatan Tanjunganon Kabupaten Nganjuk. FE, Laki-laki, 29 tahun Wiraswasta, Alamat Dsn. Kedunglo Rt. 005 Rw. 016. Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk. MCM, Laki-laki, 25 tahun wiraswasta, Alamat Dsn. Kedunglo Rt. 009 Rw. 017. Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk.

Menurut Kasubag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto (11/10/2021)Sebelum penangkapan ini adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba diwilayah Warujayeng Kabupaten Nganjuk, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 Wib, anggota Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama WTS, didalam kamar rumah termasuk Dsn. Pengkol Lingk. Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.

β€œDan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi berisi Serbuk Cristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram, 1 (satu) buah sobekan grenjeng warna putih, 1 (satu) buah sobekan solatif warna hitam, Seperangkat alat hisap ( satu botol yang dilubangi tutupnya dan dimasuki sedotan plastik),1 (satu) buah korek api gas,1 (satu) skrop plastik,1 (satu) buah pipet kaca yang berada diatas lantai,1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxi TAB tipe A warna hitam yang sedang digenggam sebagai alat komunikasi,dan 1 (satu) unit Sepedah Montor Yamaha Vixion warna merah yang berada didepan rumah.”

Kemudian dari keterangan WTS bahwa shabu tersebut merupakan pesanan temanya yang mengaku bernama Sdr. Panca alamat Warujayeng Nganjuk selain itu WTS mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki yang bernama FE alamat Dsn. Kedunglo Rt. 005 Rw. 016, Ds. Cengkok Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk.

Selanjutnya Unit Resmob Resnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap FE pada hari Minggu, tanggal 10 Oktober 2021 sekira jam 16.00 Wib, didalam kamar rumah termasuk wilayah Dsn. Banaran Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, kemudian dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi Serbuk Cristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, 1 (satu) plastik klip berisi Serbuk Cristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram yang berada diatas power ampli didalam kamar, 1 (satu) buah sobekan kertas tissu warna putih, 1 (satu) buah sobekan solatif warna hitam, 1 (satu) buah tutup botol yang dilubangi dan dimasuki sedotan plastik, 1 (satu) buah pipet kaca berada didalam lemari kamar,untuk 1 (satu) buah HP merk OPPO tipe CPH2015 warna hitam ditemukan pada saat digenggam, sedangkan 1 (satu) unit Sepedah Montor Honda Vario warna hitam pada saat itu berada di teras rumah. dari pengakuan FE shabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama Sdr. CMC alamat Dsn. Kedunglo Rt. 009 Rw. 017 Ds. Cengkok Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk.

Selanjutnya Unit Resmob Satresnarkoba Polres nganjuk melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Sdr. MCM didalam teras rumah termasuk Dsn. Banaran Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, kemudian dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Serbuk Cristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 2,11 (dua koma sebelas) gram, 1 (satu) plastik klip berisi Serbuk Cristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,15 (satu koma lima belas) gram dibungkus plastik klip, 1 (satu) plastik klip berisi Serbuk Cristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,12 (satu koma dua belas) gram, 1 (satu) plastik klip berisi Serbuk Cristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,13 (satu koma tiga belas) gram yang dimasukkan dalam plastik klip, 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) tablet Ecktasi berwarna kuning yang disimpan didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya warna merah yang disimpan didalam saku celana belakang sebelah kiri, dan 1 (satu) unit Sepedah Montor Honda Vario warna putih yang diparkir didepan rumah termasuk ,setelah itu dilanjutkan penggledahan dirumahnya termasuk Dsn. Kedunglo Rt. 009 Rw. 017 Ds. Cengkok Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, ditemukan barang bukti 3 (tiga) bendel plastik klip, 1 (satu) buah tutup palstik yang dilubangi atasnya, 2 (dua) buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu, 1 (satu) buah skrop plastik, 1 (satu) buah plastik klip sedang, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya warna merah ,1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah tutup botol yang dilubangi dan dimasuki sedotan plastik yang dimasukkan dalam Box warna hitam yang bertuliskan Nupon, Uang tunai senilai Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), 1 buah ATM BCA yang berada didalam dompet warna coklat yang berada didalam saku celana belakang sebelah kanan untuk 1 (satu) buah HP merk VIVO tipe V19 warna putih berada didalam saku celana depan sebelah kanan, dari pengakuan Sdr. MCM shabu tersebut diperoleh dari seoarang laki-laki,umur 45 Thn yang bernama HADI (DPO) alamat Kota Surabaya dengan cara diranjau (Masih dalam Pengembangan),Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ketiga Pelaku bakalan dijerat pasal 114 ayat (1) juga pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(hmsRes/Muryati)