Situbondo, BeritaTKP.com – Resmob Satreskrim Polres Situbondo menangkap dua bandit curanmor yang sempat melangsungkan aksinya di warung kopi (warkop) Jalan Raya Kotakan, Situbondo, bulan lalu.
Dua bandit tersebut masing-masing berinisial MDA (32) dan SKR (51), keduanya warga Kalitapen, Bondowoso. Kedua terduga pelaku ditangkap atas laporan kasus curanmor pada 13 Agustus 2023.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, penangkapan ini berkat informasi yang didapatkan pihaknya terkait kedua pelaku. “Keduanya ditangkap sekitar pukul 13.00 oleh tim Resmob setelah mendapat informasi terkait pelaku curanmor di warung kopi pinggir Jalan Raya Kotakan, ” ungkapnya, Minggu (10/9/2023) kemarin.
Tak hanya pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti motor hasil curian yakni 1 unit Honda Beat milik korban dan 1 unit Honda GL yang dipakai terduga pelaku dalam aksinya. “Selain menangkap terduga pelaku, tim Resmob juga menyita barang bukti hasil kejahatan curanmor. Keduanya mencuri motor dengan kunci T,” ungkap Momon. (Din/RED)