ILUSTRASI.

Sidoarjo, BeritaTKP.com – Seorang pemuda bernama Aryo (18), warga asal Pemalang, Jawa Tengah, ditangkap polisi lantaran telah memperkosa seorang anak di bawah umur, pada Jumat (5/5) lalu di salah satu rumah kosong di kawasan lumpur Sidoarjo. Pelaku ditangkap setelah pihak keluarga korban membuat laporan kepada polisi.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintaro mengatakan jika korban dan pelaku sudah saling kenal. Keduanya berkenalan melalui grub WhatsApp sejak tahun 2021. Pelaku kemudian berkomunikasi secara intens dengan korban sejak tergabung dalma grub yang sama. Pelaku yang dari Pemalang akhirnya nekat datang ke Sidoarjo, kemudian kos di Porong. “Kemudian korban diajak jalan-jalan di seputaran Taman Upsari. Mengetahui ada rumah kosong korban diajak ke rumah kosong tersebut,” kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Senin (11/9/2023) kemarin.

Kusumo menjelaskan, pelaku kemudian mengajak korban masuk ke dalam rumah kosong di kawasan lumpur Sidoarjo. Di sana, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya “Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengantarkan korban pulang, dan keesokan harinya pelaku pulang ke rumahnya yang di Pemalang Jateng,” terang Kusumo.

Korban akhirnya menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tua kandungnya. Tak terima anaknya telah diperkosa, orang tua korban kemudian melaporkan ke Polresta Sidoarjo. Selanjutnya Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku pada Kamis (7/9/2023).

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah. Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. (Din/RED)