ilustrasi

SAMPANG, BeritaTKP – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP berusia 13 tahun terjadi di salah satu sekolah di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Ironisnya, tiga anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut merupakan teman sebaya korban. Salah satu dari mereka juga diduga merekam kejadian menggunakan telepon seluler.

Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Sampang setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan korban berinisial M (13). Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) setelah jam pulang sekolah.

“Korban dalam kasus itu merupakan seorang siswi berinisial M (13),” kata Anang dalam konferensi pers, Kamis (10/9/2026).

Korban Diduga Dicegat Usai Pulang Sekolah

Berdasarkan penyelidikan sementara, korban berpapasan dengan tiga terduga pelaku di lingkungan sekolah ketika hendak pulang.

Ketiganya kemudian diduga mencegat korban dan membawanya secara paksa ke area toilet sekolah. Polisi menyebut terdapat unsur ancaman dalam kejadian tersebut.

“Modus para pelaku adalah mencegat, menyeret paksa, hingga mengancam korban,” ujar Anang.

Di lokasi tersebut kemudian terjadi dugaan kekerasan seksual terhadap korban.

Salah Satu Terduga Pelaku Diduga Rekam Kejadian

Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa kejadian tersebut diduga direkam menggunakan kamera ponsel.

Rekaman itu disebut dibuat oleh salah satu anak yang kini telah diamankan polisi.

Keluarga korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian. Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tiga anak yang diduga terlibat.

Tiga Anak Diamankan Polisi

Ketiga anak tersebut masing-masing berinisial MR (13), F (14), dan RP (15).

Polisi menyebut ketiganya diamankan di rumah masing-masing dalam waktu yang hampir bersamaan.

Dari pemeriksaan sementara, polisi menyebut ketiga anak tersebut mengakui keterlibatan mereka dengan peran yang berbeda. MR diduga memegang korban sekaligus merekam kejadian menggunakan telepon seluler.

Sementara F disebut diduga memegang korban, sedangkan RP diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Polisi Terapkan Ketentuan Hukum Anak

Karena seluruh terduga pelaku masih berusia anak, proses penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta kejadian, termasuk peran masing-masing anak serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena dugaan kekerasan seksual terjadi di lingkungan sekolah dan melibatkan anak sebagai korban maupun pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

Polisi memastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan prinsip perlindungan terhadap anak.(æ/red)