SURABAYA, BeritaTKP — Kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan Toyota Alphard N 1882 ACI di Jalan Menur Pumpungan, Surabaya, memasuki tahap baru. Pengemudi Alphard, Yusuf (52), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Yusuf terkait kecelakaan yang terjadi pada Rabu (9/9/2026) sore.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA membenarkan status hukum tersebut.
“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Sulthon, Kamis (10/9/2026).
Meski status tersangka telah ditetapkan, polisi belum menyampaikan secara rinci pasal pidana lalu lintas yang dikenakan kepada Yusuf.
Polisi Prioritaskan Korban dan Barang Bukti
Pada tahap awal penanganan kecelakaan, polisi terlebih dahulu memprioritaskan evakuasi serta perawatan para korban. Kendaraan yang terlibat kecelakaan juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan seluruh kendaraan yang terlibat telah diamankan di markas kepolisian.
Menurut Galih, penyidik saat ini masih berfokus pada proses pidana dan penanganan korban.
“Masalah tanggung jawab kerugian materi kita belum tahu, yang kita kejar aspek pidananya dan penyelamatan korban terlebih dahulu,” ujarnya.
Dengan demikian, persoalan mengenai ganti rugi kerusakan kendaraan para korban masih menjadi bagian yang belum dipastikan dalam proses penanganan kasus tersebut.
15 Kendaraan Terlibat Kecelakaan
Data terbaru kepolisian menyebut kecelakaan tersebut melibatkan total 15 kendaraan, terdiri dari empat mobil dan 11 sepeda motor.
Lima orang menjadi korban dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Ada korban dua luka berat dan tiga luka ringan. Saat ini masih dirawat di rumah sakit,” kata Galih.
Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami rangkaian kejadian serta faktor yang menyebabkan kecelakaan tersebut terjadi.
Yusuf Mengaku Mengantuk Setelah Minum Obat
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yusuf telah memberikan keterangan mengenai kondisi dirinya saat mengemudi.
Ia mengaku sedang tidak fit dan merasa mengantuk setelah mengonsumsi obat. Saat kendaraan berhenti dalam kondisi lalu lintas padat, Yusuf mengaku sempat tertidur.
Situasi berubah ketika warga mengetuk kaca mobil. Yusuf mengaku panik dan salah menginjak pedal sehingga kendaraan kembali bergerak.
“Saya berhenti, ngantuk ketiduran, terus diketuk kaca mobil. Keliru menginjak gas, saya tidak sadar,” ujar Yusuf.
“Iya, ngantuk habis minum obat,” tambahnya.
Namun, alasan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Polisi tetap melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta kejadian, keterangan pihak-pihak terkait, serta barang bukti yang telah diamankan.
Penetapan Yusuf sebagai tersangka menjadi perkembangan penting dalam penyidikan kecelakaan beruntun tersebut. Polisi selanjutnya akan mendalami unsur pidana dan pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.(æ/red)