Lampung, BeritaTKP.com – Kasus memilukan menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Lampung Timur. Remaja berinisial NW itu disekap selama enam bulan oleh seorang pria berinisial IB hanya karena persoalan utang yang belum dibayar orang tuanya.
Peristiwa bermula ketika orang tua korban memiliki utang sebesar Rp50 juta kepada keluarga pelaku. Bukannya menempuh jalur penyelesaian yang wajar, IB justru membawa paksa NW pada malam Idul Adha dan menahannya di rumahnya di Kecamatan Braja Selebah.
Selama enam bulan dalam penyekapan, NW diperlakukan tidak manusiawi. Ia dipaksa menjadi pembantu rumah tangga, tidak diizinkan keluar rumah, dan selalu diancam akan dibunuh jika mencoba melawan. Lebih menyayat hati, pelaku bahkan mencabuli korban sebanyak dua kali.
Penderitaan NW akhirnya berakhir setelah ia berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Mendapat laporan itu, Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur segera bertindak cepat dan menangkap IB di kediamannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta barang elektronik yang sebelumnya dirampas dari rumah orang tua korban.
Kanit PPA Polres Lampung Timur, Ipda Indra Setia Budi, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal lima belas tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi sorotan atas maraknya tindakan penyekapan dan kekerasan terhadap anak yang dilakukan dengan dalih utang piutang. Polisi kini terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.(æ/red)





