PATI, BeritaTKP.com – Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang melibatkan ayah tiri dan kakak tirinya. Dugaan peristiwa tersebut disebut berlangsung selama sekitar dua tahun, sejak korban masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar hingga kelas VII madrasah tsanawiyah.

Kasus ini mulai terungkap setelah korban berinisial W memberanikan diri menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada keluarga. Perkara tersebut kini ditangani Polresta Pati.

Korban Diduga Mengalami Ancaman

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi ketika ibu kandung korban bekerja di sebuah pabrik roti dari pagi hingga sore hari.

W kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Bibi korban selanjutnya membawa W menemui seorang warga setempat bernama Riana agar korban dapat mengungkapkan pengalamannya.

Riana mengaku awalnya mengira dugaan pelecehan yang diceritakan hanya berupa tindakan meraba. Namun, setelah mendengar langsung penuturan korban, ia menyadari bahwa dugaan peristiwa tersebut lebih serius.

Menurut Riana, korban juga mengaku mendapat ancaman sehingga takut menceritakan kejadian yang dialaminya.

Mengetahui kondisi tersebut, Riana berupaya membantu keluarga korban mencari perlindungan dan menempuh jalur hukum. Ia berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk meminta arahan terkait pelaporan kepada kepolisian.

Riana bersama suaminya kemudian mendampingi keluarga korban mendatangi Polresta Pati untuk membantu proses pelaporan.

Korban Tinggal Bersama Bibi

Saat ini, W tinggal bersama bibinya. Riana berharap korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis untuk membantu proses pemulihan.

Ia mengatakan korban kerap menangis ketika menceritakan pengalaman yang dialaminya. Karena itu, pendampingan dinilai penting agar kondisi psikologis korban dapat pulih.

Riana juga berharap masyarakat memberikan dukungan kepada korban dan tidak memberikan stigma negatif yang berpotensi memperburuk kondisinya.

Ayah Tiri Dikabarkan Diamankan Polisi

Dalam perkembangan penanganan kasus, seorang pria berinisial Ujang Kusnadi (40), yang disebut sebagai ayah tiri korban, dikabarkan telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Pati pada Rabu malam, 21 Oktober 2026.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati masih mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

Pemeriksaan yang dilakukan disebut mencakup pemeriksaan medis serta pengumpulan barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan dugaan kejadian.

Namun, saat dikonfirmasi mengenai informasi penangkapan tersebut, Kasi Humas Polresta Pati Ipda Hafid Amin belum memberikan keterangan terperinci. Ia menyatakan akan mengonfirmasi informasi itu terlebih dahulu kepada Kapolresta dan Kasat Reskrim.

Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara untuk mengungkap fakta secara menyeluruh. Perlindungan terhadap korban serta pendampingan yang dibutuhkan juga menjadi hal penting dalam proses penanganan kasus tersebut.(æ/red)