
Denpasar Timur, BeritaTKP.com – Kasus pencurian uang dan perhiasan emas di sebuah rumah di wilayah Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, berhasil diungkap polisi setelah korban memeriksa rekaman CCTV di rumahnya. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial AD (22) yang diduga sebagai pelaku.
Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Ketut Tomiyasa menjelaskan, peristiwa ini bermula saat korban, I Putu Oka Sudarsana (32), menyadari ada sejumlah barang miliknya yang hilang. Korban mendapati dua cincin emas milik anaknya raib, sementara uang tunai di dalam dompetnya juga berkurang sebesar Rp500 ribu.
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di rumahnya. Dari rekaman tersebut, korban melihat ART yang bekerja di rumahnya mengambil dompet yang berada di atas meja di kamar tidur.
“Setelah selesai mandi, korban masuk ke kamar lalu mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman itu terlihat pembantu korban keluar rumah,” ujar Tomiyasa, Rabu (11/3/2026).
Tak hanya mengambil uang dari dompet, pelaku juga diduga mengambil isi celengan yang berisi uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dengan total sekitar Rp6 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11,5 juta, yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp6,5 juta serta dua cincin emas milik anak korban.
Setelah mengetahui dugaan pencurian tersebut melalui rekaman CCTV, korban segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku yang diketahui tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Sekar Sari.
Petugas lalu mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di dalam kamar kosnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil uang milik korban secara bertahap, baik dari dompet, tas, maupun celengan. Pelaku juga mengaku mengambil dua cincin emas tanpa seizin pemilik rumah.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil uang korban secara bertahap dari dompet, tas, celengan, serta mengambil dua cincin emas tanpa izin pemiliknya,” jelas Tomiyasa.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp400 ribu dan satu set pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(æ/red)





