Mojokerto, BeritaTKP.com – Dua orang yang sedang berada di bawah tol Mojokerto tepatnya di lorong bawah jalan tol Dusun Singopadu, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Mojokerto telah mendapat perlakuan yang tidak pantas dari seorang oknum yang mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian. Bahkan motor serta ponsel dari kedua korban juga dirampas oleh oknum tersebut.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan kedua orang tersebut tergolong masih berusia di bawah umur. Usia pria belum genap 18 tahun. Sedangkan si gadis baru 17 tahun.

Namun sial, ponsel dan motor mereka malah dirampas oleh pengguna jalan yang kebetulan berhenti di dekat lokasi untuk buang air kecil. Orang tersebut adalah Totok Imron Sah ,39, warga asal Desa Gagangkepuhsari, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Kejadian tersebut berawal saat Totok bersama istri dan putra kandungnya, Danang Prastiyo ,19, sedang mengendarai mobil Toyota Avanza hendak ke Dawarblandong, Mojokerto untuk mencari pesanan galvalum. Lalu Totok pun melihat dan menghampiri kedua orang tersebut.

“Totok mengaku sebagai anggota polisi dari polsek setempat untuk menakut-nakuti korban karena korban berduaan di tempat sepi,” pungkas Rofiq, Selasa (23/11/2021).

Totok lalu merampas kunci sepeda motor dan ponsel milik korban pria. Tersangka sempat dua kali memukul wajah korban. Tidak hanya itu, bapak anak satu ini juga memaksa dua orang tersebut untuk melepas pakaian dan menyuruh melakukan hubungan intim di lokasi.

Belum sempat mereka berhubungan layaknya suami istri, Totok langsung kabur. Tanpa belas kasihan pelaku memasukkan semua pakaian kedua korban ke jok sepeda motor korban. Totok lantas membawa kabur ponsel dan sepeda motor Honda Vario yang bernopol S 4481 VQ milik korban tersebut.

“Pakaian korban dimasukkan tersangka kedalam jok sepeda motor korban, lalu motor korban dibawa kabur. Jadi, korban ditinggalkan tanpa busana,” ucap Rofiq.

Selanjutnya tersangka menghampiri istri dan anaknya yang menunggu di mobil. Kemudian, ia menyuruh putra kandungnya untuk menyembunyikan sepeda motor korban di tempat kos di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Atas kejadian tersebut, korban lalu langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Jetis. Totok dan putranya diringkus polisi di Baron, Nganjuk. Petugas juga terpaksa harus menembak kaki tersangka karena berusaha kabur. Selain itu, polisi juga menemukan ponsel dan sepeda motor korban.

“Karena Totok mencoba melarikan diri, kami lakukan tindakan tegas terukur sehingga berhasil kami lumpuhkan dan kami tangkap,” beber Rofiq.

Namun, Totok tetap membantah bahwa ia mengaku sebagai anggota polisi untuk menakut-nakuti korban. Ia berdalih hanya mengancam akan membawa kedua korban ke kantor polisi atau kantor kelurahan.

Akibat perbuatannya, Totok dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan juncto pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan putranya disangka dengan pasal 480 KUHP karena menerima barang curian.

“Pasal 365 ancaman pidananya 12 tahun penjara, kalau pasal 82 maksimal 15 tahun penjara,” tandas Rofiq. (k/red)