Surabaya, BeritaTKP.com Dua orang pelaku penjambretan di Surabaya berhasil diamankan polisi, meskipun sebelumnya menjadi amukan warga. Dua pelaku tersebut adalah AW warga asal Bulak Banteng, dan MAR warga asal Wonokusumo. Mereka ketahuan menjambret kalung emas milik seorang pria bernama Harytanto ,49, warga asal Putro Agung Timur.

Diketahui aksinya tersebut terjadi di Jalan Kapas Krampung, pada Sabtu (15/1/2022).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membeberkan jika kedua tersangka saat itu sedang mencari mangsa dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 150. Setelah melintas di Jalan Kapas Krampung, tersangka AW melihat korban keluar dari gang. Mendapati hal tersebut, kedua tersangka langsung mengikuti Hary.

“Setelah diikuti, kedua tersangka lalu memepet korban dan langsung mengambil kalung emas yang digunakan,” beber Mirzal, Minggu (16/01/2022).

Setelah beraksi, kedua tersangka langsung tancap gas untuk melarikan diri. Namun, mendapati dirinya terjambret, Hary lantas berteriak sambil mengejar kedua tersangka. Karena arus lalu lintas yang sedang ramai, kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap. Mereka pun juga menjadi sasaran amuk warga sekitar.

“Sempat menjadi sasaran amuk warga, tetapi lalu diamankan oleh anggota yang sedang melakukan pengaturan jalan,” terangnya.

Dari keterangan tersangka, keduanya selalu beraksi bersama dalam melakukan kejahatan. Selain itu, pelaku ternyata juga sudah berulang kali melakukan kejahatan serupa di jalanan Kota Surabaya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (k/red)