Tomohon, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Tomohon menangkap seorang pria berinisial HP (35), warga Woloan, terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap remaja putri sebut saja Bunga (16), warga Kota Tomohon. Penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan korban berdasarkan LP/B/188/VI/2025/Spkt/Polres Tomohon/Polda Sulut.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 7 Mei 2025 di area Tempat Pemandian Air Panas Hutan Pinus, Kelurahan Lahendong, Kecamatan Tomohon Selatan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan, Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon berhasil mengamankan HP di rumahnya, Senin (24/11/2025), tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Tomohon IPTU Royke R.Y. Mantiri, S.H., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Musalino Patah, membenarkan adanya dugaan tindak pencabulan tersebut beserta penangkapan pelaku.
“Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tomohon,” ujarnya.
Saat ini, HP telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(æ/red)