Bandung, BeritaTKP.com — Polrestabes Bandung menetapkan Sari Mulyani (26) sebagai tersangka dalam kasus kematian RA (4), balita yang ditemukan meninggal dengan luka di sekujur tubuhnya. Status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Sari dan sejumlah saksi lainnya.
“Sudah tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton saat dikonfirmasi, Selasa (25/11).
Sari sebelumnya dilaporkan oleh suaminya sendiri, yang merupakan ayah kandung RA, pada Sabtu (22/11). Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan rangkaian penyelidikan yang kemudian naik ke tahap penyidikan.
Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Sari demi kepentingan investigasi lanjutan. “Dilakukan penahanan,” kata Anton.
Selain itu, polisi juga akan memeriksa kondisi psikologis tersangka untuk mendalami motif dan perilaku selama kejadian. “Iya, itu (pemeriksaan kejiwaan) akan dilakukan,” jelasnya.
Kronologi dan Temuan Kekerasan
RA meninggal dunia pada Sabtu (22/11) dini hari di RSUD Ujungberung, setelah sebelumnya dilarikan ke rumah sakit pada Jumat (21/11) dalam kondisi penuh luka.
Hasil autopsi dan visum menemukan adanya indikasi kuat tindak kekerasan. Luka-luka pada tubuh korban merupakan kombinasi luka baru dan lama, yang diduga disebabkan oleh benda tumpul.
“Dari hasil kesimpulan kami memang diduga adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Anton, Senin (23/11).
Ia menjelaskan, terdapat luka pada bagian kepala (dahi dan belakang kepala), serta di sekujur tubuh, termasuk tangan, kaki, dan area dada.(æ/red)