
Pasuruan, BeritaTKP.com – Polres Pasuruan menangkap seorang pelaku pembunuh wanita dalam rumah di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pelaku merupakan salah satu dari rekan korban yang sering meminjam uang. Pelaku bernama Heru Purnomo (34) yang ternyata juga tetangga dekat rumah korban.
Diketahui pelaku menjalankan aksinya pada Selasa (7/11/2023) lalu sekitar pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. “Sebelumnya korban sempat mendatangi pelaku untuk menagih uang yang dipinjam kepada korban. Namun, pelaku masih belum bisa membayar dan korban mengucapkan perkataan yang menyinggung perasaan pelaku,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi, Jumat (10/11/2023).
Menurut Bayu, korban sempat mengatakan jika istri pelaku bisa menunaikan ibadah umroh namun tak bisa membayar hutang sebesar Rp4 juta kepada korban. Ucapan tersebut justru membuat pelaku sakit hati dan sempat membulatkan tekad untuk menghabisi nyawa korban.
Pelaku langsung menusuk punggung korban menggunakan pisau yang ada di rumahnya. “Pelaku menusuk punggung korban sebanyak tiga kali tusuk, ada juga luka tusuk yang sampai menembus bagian dada depan korban yang membuat korban meninggal dunia. Setelah menusuk korban, pelaku mengambil sejumlah harta benda milik korban dan kami menemukan beberapa barang bukti yang ditaruh terpisah-pisah,” lanjutnya.
Bayu menjelaskan bahwa barang bukti seperti pisau korban sempat patah saat melakukan penusukan kepada korban. Pisau tersebut ditemukan polisi di tempat sampah bersamaan baju yang digunakan pelaku yang sudah di bakar.
Akibat kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 340 dan 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku diancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup. (Din/RED)





