Banyuwangi, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial M (44), warga Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, nekat merusak rumah milik seorang pria berinisial L yang tak lain merupakan tetangganya.

Alasan M melakukan hal itu lantaran curiga dengan isttrinya yang berselingkuh dengan L. Namun, akibat perbuatannya itu, M kini diamankan di Mapolsek Sempu untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Sempu, AKP Karyadi latalam insiden itu terjadi pada Jumat (12/1/2024) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, pelaku amarahnya meluap setelah mengetahui istrinya memiliki hubungan gelap dengan L dan hal itu juga telah diakui oleh sang istri.

Mendengar hal itu, pelaku murka dan langsung mendatangi rumah L meski saat itu L tidak ada di rumah. “Namun ternyata setelah didatangi, yang bersangkutan sedang tidak berada di rumah. Yang ada hanya orangtuanya,” kata Karyadi, Senin (15/1/2024).

Pelaku yang terbakar amarahnya, lantas merusak rumah L dengan melempari bangunan rumah L menggunakan batu-bata, pisau, serta celurit yang ia bawa. Pelaku juga membentak dan mengancam L. “Karena yang dicari tidak ketemu, pelaku kemudian keluar rumah dan berkeliling kampung sambil membawa pisau dan celurit, untuk mencari korban dan istrinya,” ujarnya.

Pencarian itu tak membuahkan hasil, akhirnya emosi tersangka makin tak terbendung. Ia bahkan mengacung-acungkan celurit yang dibawanya kepada setiap warga yang ditemuinya.

“Tidak lama setelah itu, aparat mulai dari Babinsa, Bhabinkamtibmas dan perangkat desa datang ke lokasi untuk menenangkan emosi pelaku,” terang Karyadi.

Setelah emosinya mulai mereda dan berhasil dibujuk melepaskan senjata tajam di tangannya, pelaku lalu dibawa petugas ke Polsek Sempu. “Kita bawa untuk mengindari amukan warga,” tutur Karyadi.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kerugian material karena kerusakan rumah itu mencapai Rp 50 juta. “Kita amankan sejumlah barang bukti, berupa satu bilah pisau dapur, satu bilah clurit, tiga buah batu bata dan empat pecahan kaca,” terang Karyadi.

Atas perbuatannya itu, Mujiono diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP, tentang pengerusakan dan membawa senjata tajam. “Ancaman hukuman pengerusakan 2,6 tahun dan senjata tajam sekitar 12 tahun,” tandas Karyadi. (Din/RED)