Banyuwangi, BeritaTKP.com – Seorang pemuda berinisial MAR (24) ditangkap polisi setelah membobol sebuah minimarket di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp50 juta.
Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara memanjat penyangga kanopi toko dan melepas empat genting untuk masuk ke dalam bangunan. Setelah menjebol plafon, pelaku turun ke area kasir dan mencongkel lemari penyimpanan menggunakan obeng yang telah dipersiapkan.
Uang tunai yang berada di meja kasir dan lemari penyimpanan pun dikuras habis.
Meski berusaha mengelabui kamera pengawas (CCTV) dengan menutup wajah menggunakan kain yang ditemukan di dalam toko, identitas pelaku akhirnya terungkap. Polisi mengenali MAR dari ciri fisik, termasuk tato di kedua tangannya.
Pemilik toko baru mengetahui kejadian tersebut saat mendapati plafon dalam kondisi rusak dan uang puluhan juta rupiah telah hilang.
Uang Dibuang ke Sungai
Setelah diamankan Polsek Rogojampi, MAR mengaku telah membuang sebagian besar uang hasil curian ke sungai.
“Terduga pelaku berdalih membuang uang tersebut untuk menghilangkan jejak,” ujar Kanit Reskrim Polsek Rogojampi Ipda Ocky Heru Prasetyo, Rabu (11/2/2026).
Dari total Rp50 juta yang dicuri, pelaku mengaku Rp48 juta telah dibuang. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran pengakuan tersebut sekaligus mencari kemungkinan barang bukti yang dapat diselamatkan.
Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, MAR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(æ/red)





