ilustrasi

DUMAI, BeritaTKP.com – Kekejaman seorang pria berinisial A (29) di Dumai mengungkap sisi gelap perlindungan anak. Polres Dumai berhasil meringkus pelaku yang telah memperkosa korban di bawah umur berulang kali.

Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., mengungkapkan penangkapan A berkat laporan keluarga korban.

A yang menggunakan ancaman pisau cutter dan iming-iming uang, telah menodai korban sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Pelaku juga memperlihatkan konten tak senonoh dan meminta korban memijat kakinya sebelum melakukan aksi bejatnya. A diketahui memiliki perilaku menyimpang dan telah berpisah dari istrinya.

Polisi mengamankan berbagai barang bukti dan telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan UPT Kota Dumai untuk pemulihan korban. A dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap indikasi kekerasan terhadap anak. (æ/red)