Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial MB ,33, warga yang tinggal di Jalan Pelem Watu, Gempol Kurung, Menganti Gresik telah diringkus oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya lantaran telah menjadi tersangka penipuan handphone. Ia melancarkan aksi penipuan di salah satu hotel di Surabaya, Selasa (16/11/2021).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana menerangkan bahwa dalam menjalani aksinya tersangka mencari ponsel mewah yang dijual secara online. Untuk memuluskan niat jahatnya, MB mengajak korban bertransaksi di sebuah hotel yang sedang menyelenggarakan acara seminar. Dia mengaku bahwa ia adalah salah satu peserta seminar.

“Saat diajak COD, tersangka mengaku sedang berada di hotel karena ada acara sehingga korban diminta datang untuk melakukan transaksi disana,” terang Mirzal.

Kemudian saat bertemu, korban menyerahkan barang yang ditawarkan. Tersangka lalu memintanya menunggu di lokasi acara dengan alasan mengambil uang. “Tersangka ini selalu mencari hotel yang sedang ada kegiatan seminar. Korban yang terperdaya dan yakin tersangka bagian dari peserta, saat lengah langsung ditinggalkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Agung Kurnia menambahkan bahwa tersangka selain melakukan aksi penipuan di Surabaya, ia juga beraksi di beberapa kota hingga di Jawa Tengah. “Modusnya sama, mencari orang yang akan menjual ponsel mahal, setelah harga disepakati korban diajak transaksi di hotel yang sedang mengadakan acara seminar,” ungkapnya.

Tersangka merupakan seorang pengangguran dan hidup dengan hasil curian. “Sementara yang melapor ada dua orang, namun pengakuan tersangka sudah beraksi sebanyak delapan kali, ada di Sidoarjo, Yogyakarta, Solo hingga di Semarang. Kini kami masih melakukan pemeriksaan lebih dalam,” tandasnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit ponsel dan pakaian yang digunakan saat melakukan aksi penipuan sebagaimana terekam cctv di lokasi kejadian. Guna mempertanggungkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP dan diancam pidana selama 4 tahun penjara.

(k/red)