Way Kanan, BeritaTKP.com – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan menangkap seorang pria yang diduga melakukan aksi premanisme berupa pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang sopir truk di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Pelaku berinisial AL alias Lipir (34), warga Dusun 3 Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, ditangkap setelah sempat buron. Ia diduga memeras sopir truk yang membawa peralatan rambu lalu lintas milik Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 11 Agustus 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Kampung Karang Umpu.

Kejadian bermula ketika pelapor berinisial IA menerima telepon dari seorang saksi yang memberitahukan bahwa sopir truk berinisial DS dimintai uang oleh seseorang di sebuah rumah makan di kawasan Karang Umpu.

“Mendapat informasi itu, pelapor kemudian menemui sopir truk DS yang berada di Rumah Makan OJA untuk memastikan kejadian tersebut. Sopir mengaku dimintai uang sebesar Rp300 ribu oleh pelaku,” ujar Eko.

Pelapor kemudian mendatangi rumah makan tersebut untuk mencari pelaku. Namun pelaku tidak berada di lokasi sehingga korban sempat mencarinya di beberapa tempat di sekitar area tersebut.

Tidak lama kemudian, pelapor menemukan pelaku di Balai Kampung Karang Umpu saat sedang menonton pertandingan sepak bola.

Korban kemudian menanyakan perihal uang yang diduga diminta dari sopir truk tersebut. Awalnya pelaku mengaku tidak mengetahui maksud pelapor. Namun setelah diperlihatkan foto truk melalui telepon seluler, pelaku meminta maaf karena tidak mengetahui kendaraan tersebut milik pihak pelapor.

Korban kemudian meminta agar uang yang telah diminta dari sopir truk dikembalikan. Namun pelaku tidak kooperatif. Saat korban merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel, terjadi perdebatan yang berujung pada aksi pemukulan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian pipi kiri dan kepala. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap AL pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di KM 17 Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Eko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.(æ/red)