Banten, BeritaTKP.com – Seorang prajurit TNI dari Kodim 0602/Serang berinisial Kopral R diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 2 Juni 2026, di Kota Serang.
Kopral R kini akan menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam aktivitas debt collector. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah yang bersangkutan menjadi pihak yang membekingi proses penarikan kendaraan atau tidak.
Kapendam III/Siliwangi, Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah, menegaskan bahwa setiap prajurit yang terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi sementara, satu prajurit TNI diduga terlibat dalam perkara tersebut. Saat ini, proses pemeriksaan dan penyidikan dilakukan oleh Denpom III/4 Serang.
Kasus ini mencuat setelah dua anggota Brimob Polda Banten menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan oleh sekelompok debt collector. Dalam kejadian itu, para pelaku diduga menggunakan senjata tajam berupa parang dan kampak.
Akibat penganiayaan tersebut, dua personel Brimob mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis. Salah satu korban mengalami luka di bagian lengan, sementara korban lainnya mengalami luka di kepala.
Sebelumnya, Polda Banten menyebut ada 11 debt collector yang diduga terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut. Dari jumlah itu, empat orang telah ditangkap dan ditetapkan dalam proses hukum.
Keempat pelaku yang telah diamankan berinisial FN, YS, GB, dan MM. Polisi menyebut masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut.
Dua pelaku, yakni FN dan YS, ditangkap lebih dulu pada malam kejadian, sebelum masuk ke Gerbang Tol Serang Barat. Penangkapan dilakukan setelah aparat bersama warga melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Polda Banten masih terus mengembangkan penyidikan untuk memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat. Polisi juga mendalami peran masing-masing orang dalam aksi pengeroyokan dan penggunaan senjata tajam tersebut.
Di sisi lain, pihak TNI memastikan akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan prajuritnya secara internal maupun hukum. Jika terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal, prajurit tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan praktik penarikan kendaraan secara paksa yang berujung kekerasan. Aparat mengingatkan bahwa setiap penyelesaian persoalan pembiayaan kendaraan harus dilakukan melalui prosedur hukum, bukan dengan intimidasi atau kekerasan.
Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk dugaan adanya beking dalam aksi debt collector tersebut.(æ/red)





