JAKARTA, BeritaTKP.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap dugaan penggunaan sejumlah kode khusus dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing atau WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kode-kode tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan dan gratifikasi kepada sejumlah pihak. Kasus ini turut menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan para pihak dalam perkara tersebut menggunakan istilah tertentu untuk menutupi aliran dana. Salah satu kode yang ditemukan adalah istilah “malaikat”.
Menurut Setyo, istilah “malaikat” diduga merujuk pada distribusi uang untuk pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Kementerian Imipas.
Selain itu, KPK juga menemukan kode lain yang menggunakan istilah seputar grup musik. Beberapa istilah yang disebut antara lain vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer.
Istilah tersebut diduga digunakan untuk menggambarkan pembagian atau aliran uang kepada pihak-pihak tertentu dalam jaringan dugaan korupsi izin tinggal WNA.
KPK menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025. Selain itu, penyidik juga menindaklanjuti laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Berdasarkan hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode 2019 hingga 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan nilai mencapai Rp 366,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 9,7 miliar atau 3 persen disebut berasal dari gaji dan tunjangan. Sementara sisanya, yakni sekitar Rp 357 miliar, diduga berasal dari para pemohon layanan keimigrasian.
Dana tersebut diduga berkaitan dengan berbagai layanan, mulai dari pengurusan visa, paspor, tenaga kerja asing, hingga izin tinggal WNA.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Silmy Karim diduga menerima jatah rutin dari fee pengurusan izin tinggal WNA sebesar Rp 100 juta per minggu. Uang itu disebut diterima setiap hari Jumat.
KPK menyebut dugaan penerimaan tersebut terjadi saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 dan kemudian sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025–2026.
Setyo menjelaskan, Silmy diduga memerintahkan Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal untuk menyetorkan uang dari proses pengurusan izin tinggal para WNA.
Perintah tersebut kemudian diduga diteruskan kepada Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji yang menjabat sebagai kepala subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal. Keduanya disebut menarik biaya tambahan dari WNA dalam setiap proses dokumen permohonan izin tinggal.
KPK menduga setiap tahapan layanan memiliki nilai tertentu yang harus dibayarkan di luar ketentuan resmi. Praktik itu kemudian menjadi bagian dari dugaan pemerasan dalam layanan keimigrasian.
Selain itu, KPK juga mendalami peran staf yang diduga terlibat dalam pengumpulan dan pengelolaan dana. Penyidik masih menelusuri aliran dana, penggunaan rekening, serta pihak-pihak yang menerima pembagian uang tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut layanan keimigrasian yang seharusnya berjalan transparan dan bebas dari praktik pungutan liar. Dugaan penggunaan kode khusus juga menunjukkan adanya upaya menyamarkan aliran dana dalam perkara tersebut.
KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami peran para pihak, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA ini.(æ/red)





