Jakarta, BeritaTKP.com – Pihak kepolisian tetap memastikan Operasi Lilin Tahun 2021 bakal digelar meski pemerintah pusat telah membatalkan keputusan untuk memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, bahwa Operasi Lilin akan tetap digelar untuk mengamankan masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.
“Tetap akan digelar operasi tahun 2021 dalam rangka pengamanan Natal dan tahun baru,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/12).
Menurut Rusdi, dalam Operasi Lilin tahun ini, Polri menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah. Polri juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan di masing-masing daerah di wilayah Indonesia.
“Ini yang akan dijadikan panduan oleh Polri untuk melaksanakan pengamanan Natal dan tahun baru, pengamanan PPKM pemerintah sudah menjelaskan disesuiakan asesmen di daerah masing-masing,” ujarnya.
“Nanti bagaimana kebijakan dari satgas Covid yang ada di daerah, tentunya kebijakan tersebut akan menjadi panduan dan acuan bagi anggota Polri dalam rangka melaksanakan Operasi Lilin dalam rangka pengamanan Natal dan malam tahun baru, jadi menyesuaikan,” kata Rusdi menambahkan.
Pemerintah sebelumnya resmi membatalkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Nataru. Sebagai ganti pembatalan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia, Luhut memastikan pemerintah akan memperketat sejumlah aturan. Misalnya, larangan perayaan tahun baru di semua tempat keramaian.
Pemerintah juga membatasi kapasitas pengunjung mal, pusat perbelanjaan, restoran, dan pusat keramaian lainnya maksimal 75 persen. Acara sosial budaya dibatasi maksimal 50 persen peserta.
Aturan perjalanan jarak jauh pun ikut diperketat. Di antaranya, bagi warga yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena alasan medis dilarang bepergian jarak jauh.
Pelaku perjalanan lain harus sudah divaksin dan menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Anak-anak wajib tes PCR sebelum ikut dalam perjalanan jarak jauh via pesawat. Jika melalui jalur darat atau laut, anak-anak boleh mengikuti rapid test antigen. (RED)






