Jakarta, BeritaTKP.Com – ,Pelaku tabrak lari adalah seorang remaja berinisial DA ,19,  terhadap seorang pesepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat (Jakpus) dengan menggunakan mobil Mercy bernopol B-1728-SAQ. Mobil Mercy milik pelaku kini disita di Gedung Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.

Mobil pelaku tabrak lari di bundaran HI

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo meninjau mobil mercy yang diparkir di tempat penyitaan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Mobil Mercy tersebut berwarna hitam metalik. Sabtu (13/3/2021) sekitar pukul 13.37 WIB

Tampak, tampak sebuah mobil ditutupi sarung mobil berwarna abu-abu cerah menutup seluruh badan mobil . Sarung penutup mobil hanya dibuka sedikit saat Kombes Sambodo mengecek kondisi mobil.

Tampak juga ada goresan di sisi depan mobil bagian depan akibat menabrak pesepeda. Kemudian, kaca bagian depan mobil sebelah kiri juga pecah. Sedangkan, bagian belakang mobil tampak tidak mengalami kerusakan.

Diketahui, peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Jumat (12/3) pagi di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu di-posting akun Twitter TMCPoldaMetro yang menyebutkan korban tertabrak mobil Mercy bernopol B-1728-SAQ dan kejadiannya pada pukul 06.37 WIB.

Pengemudi mobil tersebut melarikan diri setelah menabrak korban. Pengemudi mobil mercy tidak berupaya menolong setelah menabrak korban, namun malah kabur.

“Setelah kejadian dia tidak memberikan pertolongan, dia juga tidak menghentikan kendaraannya,” pungkas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (12/3).

Atas perbuatannya tersebut pelaku berinisial DA dijerat Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman tiga tahun. SD/Red