Surabaya, BeritaTKP.com – HS ,38, seorang warga yang tinggal di Kedung Mangu, Surabaya telah diringkus Polsek Tambaksari usai melakukan penjambretan handphone milik seorang pelajar asal SMKN 5 Surabaya.

Penjambretan yang menimpa korban berinisial FR ,16, warga asal Tanah Merah, Surabaya tersebut terjadi di arah putar balik Jalan Kali Kepiting, Surabaya.

Diketahui aksi penjambretan tersebut dilakukan oleh dua orang, namun satu pelaku berhasil melarikan diri.

Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar menjelaskan bahwa peristiwa penjambretan ini terjadi pada Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 15.20 wib. Adapun lokasi TKP ialah di putar balik Jalan Kalikepiting

“Perbuatan itu dilakukan setelah korban pulang dari sekolah. Pada saat korban putar balik di Jalan Kalikepiting, tiba-tiba korban dipepet oleh dua orang tak dikenal,” jelas Kompol M Akhyar, Minggu (6/2/2022).

Setelah dipepet, salah satu pelaku kemudian langsung mengambil handphone milik korban yang diletakkan di dashboard motor.

“Pelaku yang ada dua ini mengendarai motor BeAT. Kemudian salah satu pelaku mengambil handphone yang ditaruh di dashboard motor,” paparnya.

“Korban sempat melakukan perlawanan tapi karena kalah tenaga akhirnya pelaku berhasil mengambil handphone dan melarikan diri,” pungkasnya.

Saat terjadi penjambretan ini, anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari sedang berpatroli di sekitar lokasi. Satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu lainnya kini ditetapkan sebagai DPO.

“Satu pelaku berhasil dibekuk dari tangan pelaku disita barang bukti handphone dan motor yang dipakai pelaku. Namun, satu pelaku dapat meloloskan diri dan masih DPO,” tandas Akhyar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 atau 363 KUHP. Adapun ancamannya yakni maksimal 9 tahun penjara. (k/red)