Kaltim, BeritaTKP.com – Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur berhasil mengamankan seorang pria, karena diduga telah menyimpan atau membawa senjata tajam tanpa izin.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro, SH, mengatakan, pelaku berinisial RAW alias RM, 30 Th, warga Kel. Teluk Lerong Ulu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda.
“Kejadian berawal pada Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 17.50 wita, di Jalan Karang Mulya Rt. 18 Kel. Lok Bahu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda, personil Polsek Sungai Kunjang yang sedang melaksanakan piket mendapat laporan warga bahwa ada seorang lelaki yang mencurigakan sedang duduk di atas motor di wilayah pemukiman warga, selanjutnya unit Reskrim bersama patroli Polsek Sungai Kunjang mendatangi tempat yang di maksud dan berhasil di amankan pelaku Sdr RAW Alias RM dan saat di lakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dapur dengan panjang 24 cm yang terdapat di pinggang sebelah kanan dibungkus dengan potongan kardus, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke mako Polsek Sungai Kunjang guna dilakukan proses lebih lanjut” ungkap Itu Agung Sisbiyantoro, SH.
Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana membawa atau menyimpat senjata tajam tanpa izin. (æ/red)





