Bantul, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Sedayu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Panggang, Argomulyo, Sedayu, Bantul. Pelaku ternyata adalah tetangga kos korban sendiri.

Kapolsek Sedayu Kompol Slamet Subiyantoro menjelaskan, kejadian berlangsung pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 09.10 WIB. “Korban mendapati laptop miliknya merk Acer Nitro V15 warna hitam raib dari kamar kontrakan. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp10,5 juta,” ungkap Kapolsek dalam jumpa pers di loby Polres Bantul, Kamis (19/9/2025).

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan informasi. Hasilnya, pelaku berinisial IH (31), warga Sedayu yang merupakan tetangga kos korban, berhasil diamankan di Banguntapan. Barang bukti yang disita antara lain pakaian, tas, sepatu yang dibeli dari uang hasil kejahatan, serta surat bukti gadai laptop.

“Dari hasil interogasi, ia mengakui perbuatannya. Motif pelaku murni karena masalah ekonomi. Setelah gagal mendapat pekerjaan di Jakarta, ia kembali tanpa uang lalu nekat mencuri,” jelas Slamet.

Pelaku mengaku bisa mengambil laptop karena pintu belakang kos korban tidak terkunci. Barang curian digadaikan di Banguntapan seharga Rp4,4 juta, lalu hasilnya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, IH dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(æ/red)