Jakarta Barat, BeritaTKP.com – Seorang pria pengedar narkoba berinisial H (46) dibekuk oleh Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat dirumah kontrakan yang berada di Jalan Raya Lodan No 2 Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu siap edar.

Kapolsek Metro Taman Sari, Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya seorang pengedar yang mengedarkan narkoba di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.

“Di kamar kontrakan tersebut petugas mengamankan sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat brutto 22,70 gram,” ujar Rohman Yonky saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).

Selain itu, pihaknya turut mengamankan beberapa barang bukti lainnya di antaranya berupa 1 handphone, 3 sendok dari sedotan, 4 bungkus plastik berisi plastik klip kecil, 1 timbangan digital, uang tunai Rp3 juta, dan 1 kantong tas warna oranye untuk menyimpan sabu.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, AKP Roland Olaf Ferdinan menambahkan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial AG, yang kekinian masih diburu.

“Pelaku HI (46) mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram dan saat ini dalam pengejaran petugas,” ujar AKP Roland.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah profesinya sebagai penjual atau pengedar narkoba kurang lebih selama 1 tahun. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RED)