JAMBI, BeritaTKP.com – Tim Libaz Unit Reskrim Polsek Jelutung dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ondo Ericson Siburian, S.H berhasil melakukan Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang terjadi di CV. Duta Motor Indonesia. Minggu 13 April 2025.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam Fauzy, S.H.,M.H, membenarkan; Bahwa adanya penangkapan pengungkapan kasus pelaku tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/19/IV/2025/SPKT/Polsek Jelutung/Polresta Jambi/Polda Jambi tanggal 11 April 2025, atas nama Pelapor inisial D merupakan Pemilik CV. Duta Motor Indonesia.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan dilapangan, Tim Libaz Unit Reskrim Polsek Jelutung dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ondo Ericson Siburian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Pelaku tanpa adanya perlawanan pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025.

Dimana Pelaku yang berhasil ditangkap merupakan sales CV. Duta Motor Indonesia, berinisial AAG, 26 tahun yang merupakan warga Jalan Kimaja Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.

Pelaku ini, yang mana sebelumnya ada menerima penitipan barang berupa sparepart kendaraan dari CV. Duta Motor Indonesia sebanyak enam kali, sejak bulan Agustus hingga September 2024, dengan total harga sebesar Rp.13.853.200,- (Tiga belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus rupiah), dimana barang-barang tersebut nantinya akan dijual kembali, namun ternyata barang-barang tersebut sudah tidak ada lagi, dan uang hasil dari penjualan barang-barang itu tidak pernah diserahkan oleh pelaku kepada CV. Duta Motor Indonesia.

“Dan Pelaku telah membuat surat pernyataan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 bahwa akan membayar uang senilai Rp.13.853.200,- (Tiga belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus rupiah) kepada CV. Duta Motor Indonesia, dalam jangka waktu 90 hari, namun uang tersebut tidak pernah dibayarkan oleh pelaku hingga sampai saat ini, akhirnya Pelapor melaporkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut”, ucap Kapolsek Jelutung.

Dijelaskan kembali oleh Kapolsek Jelutung, untuk barang bukti (bb) yang diamankan berupa; 1 (satu) lembar surat pernyataan, dan 6 (enam) lembar faktur bukti penitipan barang.

Atas tindakannya ini, Pelaku inisial AAG disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, diancam dengan hukuman maksimal 4 tahun Penjara, “tutup Iptu Choiril Umam Fauzy. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here