Tanjungbalai, BeritaTKP.com — Kepolisian Resor Tanjungbalai melalui Polsek Datuk Bandar bergerak cepat menangkap pelaku tindak penganiayaan hanya dalam hitungan jam. Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP (nama lengkap) melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP JH Turnip, SE menjelaskan bahwa pelaku bernama Andi alias Dedi (43), warga Jalan Gereja No. 65, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Pelaku kami tangkap setelah dilakukan penyelidikan cepat oleh Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim dan dukungan masyarakat yang kooperatif,” ujar AKP Turnip.

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Rizal Arifin (41), warga Jalan Karya Ujung, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, yang mengalami penganiayaan pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di lokasi yang sama.

Peristiwa bermula ketika pelaku memukul korban menggunakan besi kunci T, mengayunkannya ke arah wajah hingga mengenai pelipis mata kiri korban dan menyebabkan luka memar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar segera bergerak cepat mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku beberapa jam kemudian.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan cepat dan profesional. Polres Tanjungbalai hadir untuk memberikan rasa aman serta menegakkan keadilan bagi seluruh warga,” tegas AKP Turnip.

Kapolsek Datuk Bandar juga mengimbau masyarakat agar selalu menjaga etika dalam berinteraksi sehari-hari serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila terjadi peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.(æ/red)