Tasikmalaya, BeritaTKP.com— Unit Reskrim Polsek Bantarkalong, Polres Tasikmalaya, bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial P (21) yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang perempuan lanjut usia (85) di wilayah Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kapolsek Bantarkalong melalui Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa pelaku diamankan tak lama setelah laporan warga diterima pada Sabtu dini hari (25/10/2025).

“Begitu laporan diterima, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Ciri-cirinya sesuai dengan keterangan saksi di lokasi,” ujar AKP Ridwan, Senin (27/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya. Sebelum kejadian, pelaku diketahui menenggak miras seorang diri di sebuah saung sawah tidak jauh dari permukiman warga. Dalam kondisi mabuk, pelaku kemudian masuk ke rumah korban yang tinggal seorang diri.

“Pintu rumah korban tidak terkunci sehingga pelaku dengan mudah masuk,” jelas AKP Ridwan.

Korban sempat berusaha melawan, namun karena kalah tenaga, pelaku berhasil melancarkan aksinya sebelum akhirnya melarikan diri. Warga yang mengetahui peristiwa tersebut segera melapor ke pihak kepolisian.

Petugas kemudian melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta milik tersangka untuk kepentingan penyidikan.

“Saat ini korban masih dalam pendampingan dan akan menjalani pemeriksaan medis, sedangkan pelaku sudah kami tahan di Polres Tasikmalaya,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena dalam pengaruh alkohol. Ia dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar menjauhi miras dan tetap menjaga keamanan lingkungan sekitar,” tegas AKP Ridwan Budiarta.(æ/red)