Jakarta, BeritaTKP.com — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka terkait kasus ilegal akses terhadap sistem Bank DKI. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan lanjutan setelah ditemukan indikasi pembobolan sistem perbankan tersebut.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi, menyampaikan bahwa identitas para tersangka belum dapat dipublikasikan karena penyidik masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga turut terlibat.
“Untuk Bank DKI, kami masih melakukan pendalaman terkait ilegal aksesnya. Nanti saat waktunya sudah tepat akan kami sampaikan. Proses pengembangan masih berjalan,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Terima Aliran Dana Hasil Kejahatan
Kombes Pol Andri menjelaskan, enam tersangka yang sudah diamankan berperan sebagai penerima hasil kejahatan, yakni menerima aliran dana yang berasal dari aksi ilegal akses tersebut. Namun, jumlah kerugian atau nilai pembobolan masih belum dapat dipastikan karena pemeriksaan masih berlangsung.
“Enam orang ini perannya penerima. Sementara untuk pelaku ilegal akses utama masih kami dalami. Jadi mohon bersabar, kami tunggu hasil lengkapnya,” ungkapnya.
Penyidikan Masih Berjalan
Tim Siber Bareskrim kini terus mendalami alur transaksi, jejak digital, serta jaringan pelaku yang diduga lebih luas. Pemeriksaan saksi, analisis forensik perangkat digital, dan pelacakan aliran dana masih dilakukan untuk mengungkap pelaku utama serta motif kejahatan.
Polri menegaskan bahwa perkembangan kasus akan disampaikan secara resmi setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai.(æ/red)