Surabaya, Berita TKP.com – Hubungan antara institusi Polri dan insan pers sejatinya dibangun di atasa semangat saling menghargai, saling menghormati, serta memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan pelayanan informasi yang benar kepada masyarakat dan menjaga kondusivitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya di bidang Reserse Kriminal maupun Reserse Narkoba, dikenal adanya mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Konsep ini mengedepankan penyelesaian perkara tertentu melalui jalan damai sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan hak korban, pelaku, serta kepentingan masyarakat.
Penerapannya dilakukan secara selektif dan tidak untuk semua jenis perkara, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dan hasil penyelidikan maupun penyidikan.
Di sisi lain, dunia jurnalistik juga menuntut profesionalisme. Seorang wartawan atau jurnalis investigasi harus memahami bahwa data dan informasi merupakan aset yang sangat berharga.
Data yang valid ibarat sebuah kunci yang mampu membuka “lemari besi” berisi nilai dan manfaat besar. Namun, nilai tersebut hanya akan bermakna apabila dikelola secara bijaksana, diverifikasi, dan digunakan sesuai etika profesi.
Karena itu, setiap informasi yang dimiliki hendaknya tidak terburu-buru dipublikasikan tanpa proses verifikasi yang memadai.
Komunikasi yang baik, kolaborasi yang sehat, serta komitmen terhadap kebenaran menjadi fondasi utama dalam menghasilkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seorang investigasi yang profesional tidak mudah membuka seluruh strategi, sumber, maupun metode kerjanya hanya demi kepentingan sesaat. Menjaga kerahasiaan sumber informasi, menghormati proses hukum, dan mengedepankan kepentingan publik merupakan bagian dari integritas yang harus dijaga.
Pada akhirnya, baik Polri maupun media memiliki tanggung jawab moral yang sama, yaitu menjaga kepercayaan masyarakat.
Sinergi yang dibangun dengan rasa saling menghormati, komunikasi yang terbuka, serta menjunjung tinggi etika profesi akan melahirkan kerja sama yang konstruktif. Dari situlah nama baik institusi, kredibilitas profesi, dan kepentingan masyarakat dapat berjalan beriringan demi terciptanya keadilan, kepastian hukum, dan informasi yang berkualitas.(imm)





