SURABAYA, Berita TKP.com – Menjadi wartawan atau jurnalis bukan sekadar soal memiliki kartu pers, bisa masuk ke lokasi kejadian, atau sering menerbitkan berita. Lebih dari itu, profesi ini menuntut bekal ilmu yang memadai, integritas yang teguh, serta komitmen tinggi untuk selalu menjunjung tinggi etika profesi dalam setiap langkah peliputan, pengumpulan data, hingga penulisan dan penyampaian informasi.
Profesionalisme seorang wartawan tidak pernah diukur dari seberapa banyak berita yang dihasilkannya, seberapa sering namanya muncul di media, atau seberapa luas jangkauan pemberitaannya. Ukuran sejati keberhasilan dan kehormatan profesi ini terletak pada kemampuan menjaga kebenaran, menjaga independensi dari kepentingan pihak tertentu, bersikap objektif, serta memikul tanggung jawab penuh kepada masyarakat luas. Setiap karya jurnalistik yang terbit harus lahir dari proses yang benar, data yang terverifikasi akurat, dan niat tulus untuk memberikan informasi yang bermanfaat, adil, dan berimbang bagi kepentingan publik.
Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal-pasalnya ditegaskan bahwa pers Indonesia melaksanakan fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta berperan menjaga nilai-nilai dasar demokrasi. Undang-undang ini juga mengatur bahwa setiap wartawan memiliki hak sekaligus kewajiban untuk memegang teguh kode etik jurnalistik, menjunjung tinggi prinsip kebenaran, keadilan, dan keseimbangan, serta tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu.
UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 memberikan landasan yang jelas: pers itu bebas, namun tidak bebas tanpa batas. Kebebasan itu dibarengi tanggung jawab hukum dan etika. Artinya, tidak boleh merasa sudah cukup hanya karena memiliki kartu pers. Ilmu jurnalistik harus terus diasah, pemahaman hukum harus diperdalam, dan hati harus selalu dijaga agar tidak tergelincir ke arah yang merugikan orang lain.
Banyak hal yang harus dipahami seorang wartawan sebelum menyampaikan informasi ke publik. Mulai dari cara mencari dan memverifikasi fakta, menghormati hak privasi, memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan tanggapan, hingga memahami batasan-batasan yang berkaitan dengan keamanan negara, ketertiban umum, dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Semua hal tersebut tidak bisa dijalankan hanya bermodal keberanian, melainkan butuh ilmu, kesadaran, dan kedisiplinan diri.
Kartu pers hanyalah tanda pengenal, bukan izin untuk berbuat semaunya. Yang membedakan wartawan dengan orang lain adalah kemampuannya menyampaikan kebenaran dengan cara yang beretika. Jika hanya mengejar berita tanpa peduli aturan dan moral, maka hal itu sedang merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi ini.
Oleh karena itu, seluruh insan pers diajak untuk terus belajar, memperbarui wawasan, dan senantiasa mengawasi diri sendiri. Mari kita bangun dunia pers yang lebih profesional, berintegritas, dan bermartabat. Karena pers yang berkualitas tidak lahir dari mereka yang hanya memegang kartu, melainkan dari mereka yang berilmu, beretika, dan teguh memegang komitmen pada kebenaran demi kepentingan bangsa dan negara.(Imam)





