Semarang, BeritaTKP.com | Polsek Tembalang telah menangkap dua orang tersangka terkait aksi penjambretan yang terjadi pada Senin, 22 Juli, sekitar pukul 00.30 WIB. Peristiwa yang viral di media sosial itu memperlihatkan dua pelaku mengincar seorang pelajar yang mengendarai sepeda motor di Jalan Pahlawan.
Berdasarkan laporan polisi, korban saat hendak menuju kawasan Pedurungan didatangi dua orang. Pelaku bernama Irvan Agung Mahendra (37) dan Ady Andrias (26), keduanya juru parkir harian asal Kota Semarang, dengan paksa merampas tas selempang korban hingga rusak. Mereka kemudian melaju dengan sepeda motor korban.
Pengejaran tersangka diawali oleh warga sekitar yang menyaksikan aksi kejahatan tersebut. Pengejaran mengarah ke Jalan Fatmawati dan akhirnya pelaku berhasil dihentikan. “Salah satu pelaku berhasil dirobohkan oleh warga yang mengejar dengan mengendarai mobil,” jelas Kapolsek Tembalang Kompol Wahdah Maulidiawati.
Kedua pelaku berhasil ditangkap, namun salah satu pelaku berhasil melarikan diri dengan melompat ke sungai terdekat. Ia kemudian ditangkap polisi dan warga setelah dilakukan penyisiran menyeluruh di suangai dangkal tersebut.
Saat diinterogasi, Ady Andrias mengaku melakukan tindak pidana tersebut usai mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan Penggaron. Ia mengaku melihat ponsel korban dan dalam keadaan mabuk, ia mengambilnya lalu mengambil sepeda motornya.
“Kedua tersangka kami dakwa dengan Pasal 363 ayat (1) 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kompol Wahdah.
Tindakan cepat yang diambil oleh polisi dan masyarakat menyoroti kekhawatiran terhadap kejahatan jalanan dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjamin keselamatan. Kasus ini menjadi pengingat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. (æ/red)





