Surakarta, BeritaTKP.com – Pengungkapan kasus Narkotika di wilayah hukum  Polresta Surakarta terus berlanjut. Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang laki – laki inisial PAP alias Black (30) warga Mojosongo Jebres kota Surakarta .

Pelaku diamankan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Surakarta pada hari Selasa (05/11/2024) sekira pukul 16.49 Wib di dalam kamar kos jalan Lawu Timur Mojosongo Jebres kota Surakarta dengan barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 4,69 gram .

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, SH.MH membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang kurir sabu inisial PAP warga Mojosongo Jebres kota Surakarta dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 4,69 gram .

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas. Dan pada hari Selasa (05/11/2024) sekira pukul 16.49 Wib, pelaku berhasil diamankan oleh petugas disebuah kamar di jalan Lawu Timur kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres Kota Surakarta , setelah di lakukan penggeledahan pada pelaku ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket seberat 4,69 gram ,” ucap Kompol Edi, Jumat (29/11/2024)

“Selain 10 paket sabu tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Pipa kaca terdapat sisa sabu, potongan isolasi warna merah dan hijau, Sebuah timbangan digital, Seperangkat alat hisap sabu (bong), isolasi warna merah dan hijau, 1  bendel plastik klip kecil, 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor,” ungkapnya.

Menurut pengakuan pelaku bahwa barang sabu tersebut didapat dari BG ( masih DPO)  dengan cara pelaku di suruh mengambil sabu sebanyak 50 gram di alamat tempat menaruh shabu di daerah Gemolong Sragen,

Kemudian sabu setelah di ambil di suruh untuk  memecah dan ditaruh di alamat sesuai perintah BG sedangkan pelaku di janjikan di beri upah berupa uang senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 1 (satu) paket sabu.

Setelah sabu di pecah sesuai perintah BG kemudian sabu di taruh di alamat di daerah Solo dan daerah Karangnyar ketika itu saabu masih sisa 10 (sepuluh) paket dan disimpan pelaku.

“selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Surakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal Primair 114 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here