MATARAM, BeritaTKP.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Mataram. Kali ini, dua orang terduga pengedar sabu berhasil diringkus saat berada di sebuah kamar kos di Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara. Sabtu malam (14/06/2025).

Kedua pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial ABR (35), warga lokal Kota Mataram, dan seorang perempuan berinisial TA (28) asal Cianjur, Jawa Barat. Keduanya kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengonfirmasi penangkapan ini. Menurutnya, operasi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di kos tempat pasangan tersebut menginap.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga klip sabu dengan berat total 3,58 gram, serta barang bukti pendukung lain seperti timbangan digital, plastik klip kosong, bong, handphone, dan uang tunai,” ungkap AKP Ngurah Bagus dalam keterangannya, Minggu (15/06).

Polisi menduga kuat bahwa ABR dan TA merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di kawasan Cakranegara dan sekitarnya. Hingga kini, tim penyidik masih mendalami asal-usul sabu yang ditemukan dan peran masing-masing pelaku dalam distribusi narkoba tersebut.

“Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif. Kami ingin memastikan jaringan distribusi dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat,” tambah Kasat Narkoba.

Terhadap kedua terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan ini sekaligus menambah daftar panjang keberhasilan Polresta Mataram dalam mengungkap kasus peredaran narkoba selama tahun 2025, sebagai bagian dari komitmen Polri Presisi dalam menjaga generasi muda NTB dari bahaya narkoba. (æ/red)