Banyuwangi, BeritaTKP.com – Jajaran Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram yang diduga akan dikirim menuju Pulau Bali melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima jajaran Polsek Banyuwangi terkait adanya dugaan distribusi narkoba dari wilayah Kediri. Berdasarkan informasi tersebut, pelaku disebut membawa barang ilegal menggunakan mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi AG-1069-GI.
“Dari informasi tersebut menyebutkan bahwa pelaku membawa barang ilegal menggunakan mobil Daihatsu Xenia dengan plat nomor AG-1069-GI,” ujar Kombes Pol. Rofiq dalam press release di halaman Mapolsek KP3 Tanjung Wangi, Selasa (12/5/2026).
Setelah mendapatkan ciri-ciri kendaraan, Polsek Banyuwangi berkoordinasi dengan Polsek KP3 Tanjung Wangi, pihak ASDP Ketapang, serta KSOP. Koordinasi lintas instansi itu dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan upaya penangkapan di kawasan pelabuhan.
Petugas kemudian melakukan penyergapan di area pintu masuk Pelabuhan Ketapang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FS (36), warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket mencurigakan yang disimpan di dalam tas ransel pelaku. Paket tersebut dibungkus plastik hitam dengan lilitan isolasi merah dan dikemas menyerupai kiriman ekspedisi untuk mengelabui petugas.
Namun setelah dibuka, paket tersebut berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu-sabu dengan berat total sekitar 2.000 gram. Polisi memperkirakan nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp3,4 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, FS diduga membawa sabu tersebut dari Kediri dengan tujuan akhir Pulau Bali. Dalam keterangannya, pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir dengan sistem putus. Ia disebut dijanjikan imbalan sebesar Rp15 juta untuk setiap paket yang berhasil diantarkan ke tujuan.
Polisi kini masih mendalami jaringan yang terlibat dalam pengiriman narkotika tersebut. Polresta Banyuwangi juga menelusuri asal-usul sabu serta pihak yang diduga mengendalikan distribusi lintas pulau tersebut.
Kombes Pol. Rofiq menyebut, berdasarkan hasil pendalaman sementara, proses pendistribusian diduga diarahkan oleh seseorang yang masih dalam penyelidikan. Polisi juga menduga adanya keterkaitan komunikasi dengan salah satu lembaga pemasyarakatan.
“Yang bersangkutan ini mendapatkan informasi dari seseorang yang kita masih dalami, kemudian proses pendistribusian ini diarahkan oleh nomor yang diduga kuat, hasil seldam-nya berasal dari salah satu lembaga pemasyarakatan,” terang Kombes Pol. Rofiq.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Kombes Pol. Rofiq menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Silakan kita buka ruang seluas-luasnya untuk bisa melapor supaya kami bisa lebih optimal untuk menjamin keselamatan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” imbaunya.(æ/red)





