Banyuwangi, BeritaTKP.com – Jajaran Resmob Polresta Banyuwangi berhasil menangkap kelompok pencurian baterai tower telekomunikasi. Operasi pencurian di lakukan di wilayah Banyuwangi. Para tersangka berjumlah 4 orang yakni SD (28), WY (38), HS,(18), AM (32). Pelaku melakukan aksi pencurian sebanyak 19 TKP . Dan Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan sebanyak 68 baterai, mobil ,dan alat-alat untuk mencongkel pintu tower.
Dalam jumpa pres rilis di depan media Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan ” Alhamdulillah hari ini jajaran Resmob Polresta Banyuwangi telah menangkap kelompok pencurian baterai tower yang ada wilayah Banyuwangi. Salah satu tersangka merupakan mantan pekerja vendor yang biasa memasang baterai tower jadi tahu seluk beluk di mana tempat penyimpanan baterai di tower. Para tersangka di bagi beberapa peran ada yang cari tempat lokasinya, mengawasi situasi sekitar, bagian ekskusi dan memindahkan barang curian. Dalam operasi tersangka sebanyak 19 TKP dan menyita 68 baterai. Harga baterai 1 biji seharga Rp 24 juta. Kerugian hampir ratusan juta rupiah . Barang bukti di amankan langsung dari tersangka belum sampai di jual penadah. Kelompok ini tidak ada jaringan . Semua berhasil di tangkap dan tidak ada DPO. Para pelaku di kasih hadiah timah panas karena di tangkap mau melawan petugas . Sesuai petugas dilakukan tindakan tegas, terarah, dan terukur” pungkas Nasrun Pasaribu. Rabu (22/12/2021).
Dari atas perbuatan pencurian baterai tower tersebut para pelaku di sangkakan pasal 363 ayat (1) ke -4 dan ke-5 KUHP Jo pasal 65 ayat ( 1 ) KUHP ancaman hukuman penjara 6 tahun penjara. (Limbad)





