Bandung, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil membongkar sindikat kejahatan terorganisir yang terlibat dalam tiga tindak pidana sekaligus, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penadahan, dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli motor tanpa dokumen resmi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (6/10/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial G dan V di wilayah Cangkuang, Kabupaten Bandung.
“Di kediaman V, petugas menemukan 12 unit sepeda motor, yang sebagian besar diketahui merupakan hasil curian,” ujar Kombes Pol. Aldi.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, motor-motor tersebut dibeli menggunakan modal dari orang tua V, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus yang digunakan sindikat ini yaitu membeli motor tanpa surat resmi—baik hasil curian maupun melalui transaksi Cash on Delivery (COD) di media sosial—kemudian melengkapinya dengan STNK palsu sebelum dijual kembali.
Untuk membuat STNK palsu, tersangka G bekerja sama dengan tersangka lain berinisial Muhammad Julkipli (J). Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan J.
“Peran J adalah sebagai pemalsu STNK. Ia membeli STNK bekas secara COD dari masyarakat seharga sekitar Rp250.000 per lembar, kemudian menghapus identitas asli dan mengganti dengan data palsu sesuai pesanan pembeli,” jelas Kapolresta Bandung.
Dalam proses pemalsuan, J menggunakan alat cetak dan printer khusus untuk memproduksi STNK palsu. Hasil pemalsuan itu dijual dengan harga Rp500.000 untuk sepeda motor dan sekitar Rp1.500.000 untuk mobil.
Dari hasil pemeriksaan, J mengaku telah memproduksi sekitar 60 lembar STNK palsu. Ia juga diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada tahun 2024.
Selain ketiga tersangka utama, polisi turut mengamankan tersangka keempat berinisial P, yang berperan sebagai penadah dan penjual kembali motor hasil curian kepada G dan V.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pemalsuan Keterangan dalam Surat, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraannya agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan keamanan kendaraan masing-masing. Gunakan kunci ganda dan parkir di tempat aman, karena kejahatan semacam ini bisa terjadi kapan saja dan di mana saja,” tegasnya.(æ/red)





