BANTEN, BeritaTKP.com – Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar peredaran ganja dengan berat 39 kilogram senilai Rp 312 juta. Empat pelaku sekaligus pengedar berhasil dibekuk.
Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengungkapkan, penangkapan ini diperoleh dari informasi Sat Narkoba Poles Tangsel. Empat pelaku yakni JI, AD, BM, dan FS.
Informasi Satres Narkoba ini juga merupakan hasil pendalaman dari masyarakat tentang peredaran gelap ganja pada Rabu (13/7/2022) pukul 03.00 WIB di Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
“Unit 2 Sat Narkoba Polres Tangsel di bawah pimpinan Kasat Narkoba beserta Kanit 2 telah mengamankan tersangka Jl, AD BM, dan FS,” kata Sarly saat jumpa pers, Rabu (20/7/2022).
39 kilogram ganja ini, kata Sarly, dibungkus dengan berat masing-asing 4.116 gram. Seluruh paket ganja ini siap untuk diedarkan.
“Dengan barang bukti ganja dengan berat bruto 34.969 gram dan 91 bungkus ganja siap edar berat bruto 4.116 gram,” tuturnya.
Sarly menyebut, puluhan kilogram ganja itu milik JI. Dua pelaku lain yakni FS dan JI mengambil ganja seberat 10 kilogram di Citeureup, Bogor, Jawa Barat. Rencananya, ganja itu diedarkan dengan bantuan AD dan BM.
“JI bekerjasama AD dan BM membagi narkotika jenis ganja dalam bentuk paket siap edar, selanjutnya menjual sebagian narkotika ganja 10 kg dalam paket siap edar hingga hanya tersisa 91 bungkus ganja siap edar berat bruto 4.116 gram, kemudian JI kembali membeli narkotika ganja sebanyak 36 balok ganja dengan berat bruto 34.968 gram untuk dijual kembali,” bebernya.
Sarly memaparkan, ganja di tangan JI didapat dari tersangka HD di Bogor. Polisi mengatakan, HD berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“JI mendapatkan narkotika ganja untuk dijual kembali dari tersangka HD (DPO) di daerah Bogor, di mana narkotika ganja yang berhasil diamankan merupakan jaringan Aceh-Jakarta-Bogor-Tangerang selatan,” ucapnya.
Sarly menuturkan, jika dikonversikan ke rupiah, ganja 39 kilogram itu diperkirakan mencapai Rp 312 juta dan dapat dikonsumsi oleh 39 ribu pengguna.
“Dengan kata lain, kami berhasil memotong mata rantai narkotika ganja dan menyelamatkan 39 ribu jiwa pemakai narkotika. Untuk jaringan ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap HD,” imbuhnya.
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Amanta mengatakan, 39 kilogram ganja siap edar itu dijual JI cs seharga Rp 500 ribu. JI telah menjual barang haram selama enam bulan.
“Paket siap edar yang mereka buat dengan harga 500 ribu. Sudah hampir setengah tahun. Harga terendah 500 ribu transaksi secara langsung,” jelasnya.
Keempat pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (RED)





