Sumbawa, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mencetak prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Seorang wanita paruh baya berinisial R alias Hj. J (50) berhasil ditangkap di sebuah gang dan rumahnya di Kecamatan Empang, Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 19.00 Wita. Dari penangkapan ini, polisi menyita total 5,45 gram sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Empang. Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Iptu Harirustaman, S.H., saat dikonfirmasi, Rabu (24/9)  membenarkan perihal penangkapan tersebut.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa langsung bergerak ke lokasi yang diinformasikan. Saat tiba, petugas mendapati dua pria, masing-masing di atas motor dan di balik pagar besi, diduga tengah bersiap melakukan transaksi.

Melihat kedatangan polisi, pria di motor melarikan diri, sementara yang lainnya masuk ke dalam rumah. Setelah pagar berhasil dibuka, petugas mendapati rumah dalam kondisi kosong. Namun, tak jauh dari lokasi, tim berhasil mengamankan R alias Hj. J.

“Dari penggeledahan awal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kami menemukan tiga poket sabu di dekat pelaku dan timbangan digital yang tersimpan di dalam tas selempangnya,” kata Iptu Harirustaman.

Saat interogasi berlangsung, terduga pelaku sempat melarikan diri dari dalam rumah melalui pintu belakang bersama tiga orang lain. Meski demikian, tim tetap melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Hasilnya, ditemukan tiga poket sabu di atas meja dan dua poket sabu lainnya di dalam bantal.

Secara keseluruhan, lanjut Iptu Harirustaman, barang bukti yang diamankan dari penangkapan ini meliputi 8 poket sabu seberat 5,45 gram, 1 buah alat hisap/bong, 3 bendel klip kosong, 1 pipa kaca, 4 unit handphone Android, 1 timbangan digital, 2 gunting, 1 sarung bantal, 1 tas selempang coklat, 1 skop kecil, serta uang tunai Rp 800 ribu.

“Seluruh pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan tes urine terhadap terduga pelaku dan uji laboratorium terhadap barang bukti. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk memburu pelaku lain yang terlibat,” tegas Kasat Narkoba Polres Sumbawa.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sumbawa dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.(æ/red)