Mataram, BeritaTKP.com – Komitmen Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Melalui Tim Opsnal Satresnarkoba, polisi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang masih masuk dalam wilayah hukum Polresta Mataram.

Penggerebekan berlangsung di sebuah kamar kos di Desa Batu Kumbung, Lingsar, pada Rabu (24/9/2025). Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang, masing-masing YS (22), MS (25), dan DR (18). Dua di antaranya laki-laki dan satu perempuan.

“Benar, tim kami mengamankan tiga orang di salah satu kamar kos di wilayah Lingsar. Dua di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Mereka diduga kuat terlibat tindak pidana narkotika,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan pengungkapan kasus ini

Dalam penggeledahan, sambung dia, polisi menemukan 0,73 gram sabu serta sejumlah alat konsumsi sabu seperti pipet, bong, pipa kaca, dan alat komunikasi yang diduga dipakai untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Mataram untuk kepentingan penyidikan.

“Ketiga terduga bersama barang bukti sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif,” jelas AKP Bagus Suputra.

Atas perbuatannya, ketiga terduga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka minimal empat tahun penjara.

“Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran dan  penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta mataram. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa kami jajaran Kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika ini,” tandas AKP Bagus Suputra.(æ/red)