Subang, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Subang. Seorang tersangka berinisial HAM (27), warga Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, diamankan pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Gang Darmodiharjo, Kampung Karangsari, Kelurahan Soklat.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mencengangkan. Sebanyak 44,91 gram sabu ditemukan dalam 26 paket plastik klip yang sebagian dikemas secara tersamar menggunakan bungkus bumbu masako, diduga untuk mengelabui petugas.

Kapolres Subang melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satres Narkoba menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Di lokasi itu ditemukan 10 paket sabu, satu timbangan digital, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Tak berhenti di situ, hasil pengembangan di lapangan menemukan 8 paket sabu lainnya yang telah disebar pelaku di berbagai titik sekitar Kota Subang, antara lain di pinggir Situ Cinangsi, Jl. Raya Soklat, depan Asrama Polisi Soklat, Jl. Pasirkareumbi, dan dekat bengkel maupun toko kue di wilayah tersebut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial IJO. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lebih luas dari pelaku.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Unit II Satres Narkoba Polres Subang saat ini terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here