Batanghari, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari melaksanakan kegiatan pelimpahan terhadap empat orang penyalahguna narkotika jenis sabu kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari untuk dilakukan proses rehabilitasi, Kamis (12/6).

Pelimpahan dilakukan terhadap tersangka atas nama:

  1. Rikhy Evalino bin Ismail Elly (29), Wiraswasta, warga Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
  2. Musdi Arianto bin Sajidin (40), Wiraswasta, warga Desa Danau Sarang Elang, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
  3. Auliyak Rahman bin Efendi (22), Swasta, warga Desa Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.
  4. Tarmizi bin Sahidin (36), Swasta, warga Desa Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.

Pelimpahan dilakukan berdasarkan surat Nomor: B / 382 / VI / RES.4.2 / 2025 / RESNARKOBA tertanggal 12 Juni 2025. Kegiatan berlangsung pada pukul 11.00 WIB dan bertempat di kantor BNNK Batanghari.

Penyerahan keempat penyalahguna tersebut diterima langsung oleh perwakilan BNNK Batanghari, M. Idham, S.H., dengan situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Kasat Resnarkoba Polres Batanghari menyampaikan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari upaya penanganan non-penal terhadap penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat rehabilitasi, sesuai kebijakan restorative justice dan program rehabilitasi pemerintah dalam penanggulangan narkoba.

Polres Batanghari berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mendukung program pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika agar dapat kembali menjalani kehidupan yang produktif di masyarakat. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here