Sampang, BeritaTKP.com – Anggota Polres Sampang, Jawa Timur berhasil bekuk 2 pelaku yang tergabung dalam komplotan pencurian di Toko Elektronik dan Pompa Mesin, pada Rabu (21/9/2022) lalu.
Para pelaku yakni Febri dan Badrus merupakan warga Desa Pangelen, Kecamatan Sampang. Kemudian Hasan dan Supardi warga Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, Sampang.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui Kanit I Pidum, Aipda Rendra Hermansyah membenarkan atas penangkapan tersebut. “Mereka kami amankan di kediamannya masing-masing,” ujarnya, Selasa (27/9/2022) kemarin.
Sebenarnya, di desa setempat terdapat dua laporan dengan kasus yang sama yaitu pencurian, pertama di toko alat pertungan elektronik dan satunya lagi pencurian di toko oil.
Kemudian pelaku pencurian dua toko tersebut masih ada keterkaitan, sebab untuk pelaku pencurian di toko oli diketahui juga dilakukan oleh salah satu pelaku yang terjadi di toko peralatan pertukangan elektonik tersebut.
“Kalau yang toko pertukangan sudah kami amankan empat orang pelaku itu, sedangkan yang toko oli pelakunya masih satu orang yakni, Badrus,” terangnya.
“Akibat dari perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadah,” pungkasnya. (Din/RED)