Salatiga, BeritaTKP.com – Polres Salatiga melaksanakan Press Release Aksi Premanisme yang berhasil diungkap oleh Satgas (Satuan Tugas) Gakkum (Penegakan Hukum) Operasi Aman Candi 2025 Polres Salatiga, yang dipimpin AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H.

Yang pertama terduga pelaku Tindak Pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, yang terjadi di Kafe Maestro Salatiga, terang Kasat Reskrim AKP Arifin Suryani, S.Sos., M.H.

Kronologis singkat kejadiannya berawal saat korban (Putut Pancasila Widagdo), bersama teman-ramannya (Ali Eko, Toha, Heri Cahyono dan Tarsono), menyewa room di Kafe Maestro Salatiga, kemudian pada saat dirinya dan Ali ke kamar mandi untuk membahas masalah keluarga, tanpa diduga tersangka (Toha) tiba-tiba masuk, kemudian dirinya sempat menghardik dan mendorongnya karena tidak ingin ada yang ikut campur.

Kemudian pada saat masukpun pelaku dengan nada tinggi menyuruhnya keluar, selanjutnya terjadi cekcok yang berujung pelaku memukul korban berkali-kali pada bagian wajah hingga terjatuh di kloset kamar mandi, dan mukanya berdarah, hingga akhirnya pelaku pergi, jelas AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H.

Terduga pelaku kita dikenakan pasal 351 KUH Pidana, dengan ancaman Penjara Maksimal 2 Tahun 8 Bulan, jelas AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H

Untuk kasus kedua terkait pelaku pengancaman dengan senjata tajam jenis golok dengan terduga pelaku adalah Bobby Erdias Als Bokir, 32 Tahun, warga Bugel Sidorejo Salatiga dengan korban Danang Saputra, 22 Tahun, Warga Rowopolo Tuntang Kabupaten Semarang.

Untuk kronologis singkat kejadiannya, pada saat korban akan pulang dari sebuah kafe, pelaku dalam kondisi mabuk berada dibelakang motornya, kemudian setelah korban menghidupkan mesin sepeda motornya karena gasnya terlalu keras sehingga membuat pelaku kaget dan kemudian menendang korban yang mengenai bagian pahanya dan juga mencekik, setelah itu pelaku pergi sambil pelaku berkata ”Entenono Nang Kono” , beberapa saat kemudian pelaku kembali datang dengan membawa senjata penusuk jenis golok dan mengacung-acungkan kearah orang yang berada di lokasi kejadian sambil berkata “Endi wong e ?”, karena tidak mengenali korban kemudian pelaku mengejar Dimas, dengan mengacung-acungkan goloknya sambil berteriak “Endi mau wonge, tak tusuk Kowe”, namun Dimas berhasil lari ke arah hutan karet dan tidak berhasil pelaku tidak berhasil mengejarnya, jelas AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H..

Untuk pelaku kita kenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat (1), Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. tutup AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H. (æ/red)